Dalam pembahasan khulu‘, Imam Mâlik bin Anas berpendapat bahwa khulu‘ dan thalaq adalah sesuatu yang sama. Pemahaman ini menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Dalam hal ini, putusan yang disampaikan Pengadilan Agama Bandung dengan perkara nomor: 2878/Pdt.G/2010/PA.Bdg memiliki kesesuaian
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (Riwayat Muslim). [HR. Muslim, no. 1983] Faedah hadits
.